Secara Kronologis, sejarah perjalanan terbentuknya Bulungan sebagai Daerah Otonom, sebagai berikut:
Tahun 1731 | - Awal berdirinya Kesultanan Bulungan.Raja Pertama: Wira Amir gelar Amiril Mukminin (1731 – 1777)
- Raja Kesultanan Bulungan yang ke-13 (terakhir): Datuk Tiras gelar Sultan Maulana Muhammad Djalalluddin (1931 – 1958)
|
Tahun 1950 | Setelah kemerdekaan Republik Indonesia , Kesultanan Bulungan ditetapkan sebagai Wilayah Swapraja |
Tahun 1955 | - Berdasarkan: SK Gubernur Kalimantan No. 186/ORB/ 92/14/1950, kemudian disahkan menjadi UU Darurat RI Nomor 3 Tahun 1953. Status Wilayah Swapraja Bulungan dirubah menjadi Daerah Istimewa Bulungan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1955 Sebagai Kepala Daerah Istimewa : Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin (Datuk Tiras) - Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah.
Ketua DPRD Pertama : Muhammad Zaini Anwar (1955 – 1959)
|
Tahun 1959 | Status Daerah Istimewa dirubah menjadi Daerah Tingkat II Bulungan. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 |
Tahun 1960 | - Tanggal 12 Oktober 1960, Pelantikan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Pertama: Andi Tjatjo Gelar Datuk Wiharja (1960 – 1963)
- Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan.
|
Tahun 1997 | - Bulan Desember 1997, Status Kota Administratif Tarakan ditingkatkan menjadi Kotamadya Tarakan (Terdiri dari: 2 Kecamatan, 12 Desa, dan Luas wilayah 507,10 Km’ )
- Berdasarkan UU. Nomor 29 Tahun 1997.
- Pemekaran Kabupaten Daerah Tk. II Bulungan menjadi 3 (tiga) Daerah Otonom, yaitu: Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan (masing-masing membawahi 5 Kecamatan)
- Berdasarkan : UU. Nomor 47 Tahun 1999
|
Tahun 2000 | - Perubahan Nomenklatur Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan menjadi Kabupaten Bulungan dan Titelatur Bupati Kepala Daerah Tk. II Bulungan menjadi Bupati Bulungan.
- Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 (selanjutnya direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2D04 tentang Pemerintahan Daerah)
|
Tahun 2005 | - Tanggal 27 Juni 2005, pertama kali dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung untuk memilih Kepala Daerah ke- 12 (2005 – 2010)
- Dasar pelaksanaan Pilkada : UU. Nomor 32 Tahun 2004 dan PP. Nomor 6 Tahun 2005.
|
Motto Kabupaten Bulungan
Kalimat “Merudung Pebatun de Benuanta” diambil dari bahasa Bulungan yang mempunyai makna saling bahu-membahu antar seluruh lapisan masyarakat dalam membawa Kabupaten Bulungan ke arah yang lebih baik
Perayaan Birau
Birau pada awalnya dilaksanakan dalam rangka syukuran khitanan anak Sultan Kerajaan Bulungan. Pesta diadakan secara meriah sehingga seluruh masyarakat turut bergembira merayakan telah dikhitannya putra Sultan.
Pelaksanaan Birau telah menjadi agenda resmi Pemerintah yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tanggal 12 Oktober bersamaan dengan peringatan HUT Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan. Tujuan pelaksanaan Birau adalah:
- Upaya untuk melestarikan dan menggali potensi adat dan seni budaya asli Kabupaten Bulungan.
- Memberikan hiburan kepada masyarakat dan penyampaian informasi hasil pembangunan daerah.
- Sebagai media promosi pariwisata daerah dan upaya menarik wisatawan.
Sesuai dengan tujuan tersebut, maka dalam pelaksanaan Birau, selain menampilkan atraksi adat dan seni budaya daerah, tari kreasi, juga dipadukan hiburan modern dan kegiatan pameran pembangunan, serta pasar malam.
0 comments:
Posting Komentar