Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, Satuan Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik yang mengacu kepada Kurikulum 2013 dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang disederhanakan (kurikulum darurat).
Selain itu Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, Satuan Pendidikan tetap dapat menggunakan perangkat ajar berupa buku teks pelajaran yang sudah digunakan pada Kurikulum 2013 dengan cara memilih materi yang sesuai dengan kompetensi yang digunakan pada Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Pada tingkat sekolah dasar, pemerintah menyediakan modul belajar literasi dan numerasi yang dapat digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang SD dalam memfasilitasi pembelajaran Peserta Didik dalam masa pandemi COVID-19 atau kondisi khusus lainnya. Modul ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi guru untuk mengembangkan perangkat ajar lain dalam upaya memfasilitasi Peserta Didik untuk belajar dalam kondisi khusus. Modul ini dikembangkan dengan merujuk pada Kompetensi dasar dalam Penyederhanaan kurikulum namun aktivitas pembelajaran di optimalisasi untuk mencapai kompetensi literasi dan numerasi pada semua mata pelajaran.
Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum darurat mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Sumber : Kemdikbudristek
0 comments:
Posting Komentar