Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum Rencana Pendidikan 1964. Kurikulum ini muncul pada masa Mashuri, S.H. menjabat sebagai menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1968-1973). Pada kurikulum 1968 dilakukannya perubahan struktur kurikulum dari pendidikan pancawardhana menjadi pembinaan jiwa Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kelahiran kurikulum 1968 bersifat politis, karena mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama, dengan pertimbangan memiliki tujuan untuk membentuk manusia Pancasila sejati.
Dasar hukum kurikulum 1968 adalah TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan, dan kebudayaan. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan, dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 ditandai dengan pendekatan pengorganisasian materi pelajaran dengan pengelompokkan suatu pelajaran yang berbeda dilakukan secara korelasional (correlated subject curriculum), yakni mata pelajaran yang dikorelasikan dengan mata pelajaran yang lain walaupun batas antar mata pelajaran masih terlihat jelas. Muatan materi masing-masing mata pelajaran masih bersifat teoritis dan belum terikat erat dengan keadaan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan. Pengorganisasian mata pelajaran secara korelasional ini berangsur-angsur mengarah kepada pendekatan pelajaran yang sudah terpisah-pisah berdasarkan disiplin ilmu pada sekolah-sekolah yang lebih tinggi.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat dasar memiliki korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar, yakni:
- Pembinaan jiwa Pancasila: (a) Pendidikan agama, (b) Pendidikan kewarganegaraan, (c) Bahasa Indonesia, (d) Pendidikan olahraga.
- Pengembangan pengetahuan dasar: (a) Berhitung, (b) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), (c) Pendidikan kesenian, (d) Pendidikan kesejahteraan keluarga.
- Pembinaan kecakapan khusus: Pendidikan kejuruan.
Pada kurikulum 1968, penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan di kelas II dan disederhanakan menjadi dua jurusan, yakni Sastra Sosial Budaya dan Ilmu Pasti Pengetahuan Alam. Secara umum pada kurikulum 1968, pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan, keterampilan, dan mengembangkan fisik yang sehat serta kuat. Hanya saja pada kurikulum ini memuat mata pelajaran pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis dan belum terikat erat dengan keadaan nyata dalam lingkungan sekitar.
0 comments:
Posting Komentar