RAGAM INFORMASI DARI GURU UNTUK SEMUA PELAKU PENGERAK PENDIDIKAN AGAR TERCIPTANYA BANGSA YANG MAJU DAN BERMARTABAT MENUJU INDONESIA EMAS 2045

11/01/22

Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Di dalam kurikulum ini terdapat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Dimana dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan. Perkembangan pendaftaran Kurikulum Merdeka dapat diakses melalui laman: https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.

Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka: Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan/ Kurikulum Darurat. Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X. Kategori Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X mulai tahun ajaran 2022/2023.

Sumber Referensi 

  1. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka 

  2. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka 

  3. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 

  4. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Sekolah (Revisi 2022) 

  5. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (Revisi 2022) 

  6. Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (Revisi 2022)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Translate