Terjadinya perkembangan pendidikan di Indonesia merupakan tuntutan yang mau tidak mau tetap dilakukan, berkembangnya kesadaran semua pihak tentang pendidikan di Indonesia, tentu melahirkan banyak hal positif, termasuk dengan berlakunya kembali kurikulum 2013 secara nasional atau seluruh Indonesia mulai tahun ajaran 2016/2017. Kurikulum 2013 yang diberlakukan secara nasional pada tahun ajaran atau TA 2016/2017 bukanlah kurikulum 2013 lalu, melainkan kurikulum 2013 yang telah direvisi oleh Kemendikbud. Kurikulum 2013 yang lalu dinilai memberatkan kini telah diervisi oleh Kemendikbud sehingga diharapkan tidak lagi memberatkan dan setiap sekolah dapat menerapkan kurikulum 2013 revisi pada TA 2016/2017.
Perubahan atau direvisinya kurikulum 2013 tidak merubah namanya, ada beberapa poin perubahan atau revisi kurikulum 2013 termasuk dalam aspek penilaian yaitu:
Nama Kurikulum tidak berubah menjadi Kurikulum Nasional tetapi menggunakan nama Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional
Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru Pada kurikulum 2013 yang baru, penilaian aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama atau budi pekerti.
Tidak adanya pembatasan pada proses berpikir siswa Kurikulum 2013 yang baru semua jenjang pendidikan baik SD, SMP dan SMA dapat belajar tahap memahami sampai mencipta. Sehingga anak SD pun boleh mencipta walaupun kadar ciptaannya atau produknya sesuai dengan usianya, hal ini untuk membiasakan anak berpikir ilmiah sejak SD.
Penerapan teori jenjang 5M Pada kurikulum 2013 yang baru ini, guru dituntut untuk menerapkan teori yang ada di dalam pembelajarannya, sehingga guru tidak sekedar berteori saja. Namun dapat mempraktekannya. Adapun teori jenjang tersebut adalah mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mencipta.
Struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah.
Menggunakan metode pembelajaran aktif Metode pembelajaran aktif adalah metode yang membuat siswa menjadi pemeran utama dalam setiap proses pembelajaran, guru hanya berperan sebagai fasilitator saja.
Meningkatkan hubungan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya agama dan PPKn namun Kompetensi Inti (KI) tetap dicantumkan dalam penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Remidial diberikan untuk yang kurang, namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remidi inilah yang dicantumkan dalam hasil ( Kurniasih & Sani, 2016).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kurikulum 2013 revisi merupakan perbaikan dari kurikulum sebelumnya, dengan sejalan perekembangan zaman yang menuntut perubahan kurikulum terjadi. Perubahan kurikulum 2013 tidak mengubah namanya, terdapat 10 perubahan yang menjadi poin dalam kurikulum 2013 revisi, termasuk perubahan dalam pelaksanaan penilaian.
Sumber : educhannel.id
0 comments:
Posting Komentar