RAGAM INFORMASI DARI GURU UNTUK SEMUA PELAKU PENGERAK PENDIDIKAN AGAR TERCIPTANYA BANGSA YANG MAJU DAN BERMARTABAT MENUJU INDONESIA EMAS 2045

03/12/20

Kurikulum 1952 (Rencana Pelajaran Terurai 1952)

Pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan yang diberi nama Rencana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Hal yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

Kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 lebih merinci setiap mata pelajaran. Silabus mata pelajaran jelas sekali dan seorang guru hanya mengajar satu mata pelajaran saja. Pada masa tersebut juga dibentuk Kelas Masyarakat, yakni sekolah khusus bagi lulusan Sekolah Rakyat (SR) 6 tahun yang tidak melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kelas Masyarakat ini mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuan adanya Kelas Masyarakat ini agar anak yang tidak mampu ke jenjang SMP dapat langsung bekerja.

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang baru dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum Rencana Pelajaran 1947, tetapi kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952. Dengan kata lain, kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 merupakan kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum operasional. Landasan yuridis kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 tidak berbeda jauh dari Rencana Pelajaran 1947. Landasan idiilnya adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Landasan operasional kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950.

Seiring dengan terbentuknya kembali negara kesatuan Republik Indonesia (RI) setelah berada di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintahan RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian, UU No. 12 Tahun 1954 sebenarnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950. Maka, landasan operasional kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.

Isi kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 merupakan penjabaran arah dan tujuan pendidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum. Tujuan pendidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum ini diarahkan pada penyiapan pelajar ke pendidikan tinggi serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kesadaran akan corak pendidikan masa lampau. Penjalasan tersebut dapat diperoleh pada penjelasan UU No. 4 Tahun 1950 Bab V Pasal 7 Ayat 3. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pada masa lampau pendidikan menengah dibedakan menjadi dua, yakni pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan menengah umum. Sekolah menengah umum mementingkan pelajaran-pelajaran bagi perguruan tinggi, sedangkan sekolah menengah kejuruan mendidik tenaga-tenaga dalam bermacam-macam pekerjaan kepandaian dan keahlian. Maka, sebagian besar siswa memilih pendidikan menengah umum dengan maksud supaya dapat meneruskan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi. Sementara itu, sekolah-sekolah kejuruan kurang mendapat minat. Merespon minat siswa yang rendah dalam melanjutkan ke sekolah kejuruan, pemerintah melakukan beberapa upaya. Sistem pendidikan mengutamakan pendidikan orang-orang yang dapat bekerja. Baik sekolah menengah umum maupun sekolah menengah kejuruan, keduanya bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga ahli yang dapat menunaikan kewajibannya kepada negara.

Kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 terbagi atas enam kelompok pengetahuan, yakni kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan alam, kelompok pengetahuan sosial, kelompok ekonomi, dan kelompok ekspresi. Selain itu, sebagai wujud penyiapan tenaga terampil dan terdidik pada kelas tiga diadakan penjurusan. Terdapat dua pilihan jurusan, yakni A bagi bahasa dan pengetahuan sosial dan B untuk ilmu pasti dan pengetahuan alam. Tujuan pendidikan nasional berdasarkan kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 adalah membentuk manusia yang susila dan cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab akan kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

Dalam proses pembelajaran, guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai-nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan, kerajinan, sopan santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Proses pembelajaran kala itu berpusat pada guru. Siswa ditempatkan sebagai obyek yang harus menerima informasi sebanyak-banyaknya dari guru. Peran guru dalam kelas sangat dominan. Siswa bersifat pasif menerima informasi. Hal itu sebagai dampak dari proses belajar yang mengutamakan materi dan penguasaan materi.

Sistem penilaian berdasarkan kurikulum Rencana Pelajaran Terurai 1952 hampir sama dengan kurikulum Rencana Pelajaran 1947, yakni dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur dan ujian penghabisan. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai minimal nilai 6 dalam ulangan umum catur wulan, yang bersangkutan mengikuti ulangan perbaikan (remedial). Ujian Penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar tahun 1958, digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dinyatakan lulus jika memiliki nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau ekuivalennya (nilai 4 ekuavalen dengan 2 nilai 5, nilai 3 ekuavalen dengan 3 nilai 5).

Sumbaer : educhannel.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Translate